Sabtu, 27 Oktober 2012

Cara Memperbaiki Dokumen MS Office Yang Rusak



PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
Dalam postingan ini vipreblog akan berbagi tentang postingan Cara Memperbaiki Dokumen MS Office Yang Rusak ini, sebelumnya untuk kesalahan mohon di maafkan pada postingan Cara Memperbaiki Dokumen MS Office Yang Rusak langsung saja di bawah adalah tulisan / gambar untuk mempermudah di mengerti untuk postingan ini, semoga bermanfaat, salam blogger indonesia, salam zamrudblog

Memperbaiki Dokumen MS.Office Yang Rusak | Sering kali kita emosi karena dokumen yang kita buat susah payah, kadang ampe bergadang untuk menyelesaiinnya tapi tiba di hari H dokumen tersebut tidak dapat dibuka. Pasti jengkel bukan ? Itu wajar..Ini ada sebuah trik untuk memperbaiki dokumen rusak.

Text Recovery Converter merupakan fasilitas tambahan yang ada di Ms Word untuk membuka dan memperbaiki file yang rusak. Sayang nya fasilitas ini tidak diinstall secara otomatis, sehingga tidak banyak orang yang tau akan keberadaan barang ini. hehe..
Begini caranya.
1. Buka Control Panel. Dobel klik ikon "Add and Remove Program"
2. Cari program Ms Office yang terinstall, Misalnya Microsoft Office Professional Edition 2003.
3. Klik Tombol "Change"
4. Pilih "Add and Remove Feature", lalu klik "next"
5. Pada kotak dialog " Microsoft Office Setup", beri tanda centang pada pilihan "Choose  Advanced Customization of Applications", dan lanjutkan dengan mengklik "Next".
6. Pada Daftar Fitur yang ada, cari "Converter dan Filters", lalu klik tanda "+"
7. Pilih "Text Converter" dan beri pilihan "Run from my Computer"
8. Klik "Update"
Nah, sudah terinstall converternya. Sekarang pasti pada nanya..gmn menggunakannya ??
Gini caranya..
1. Buka program Ms word, lalu klik "File --> Open"
2. Pilih dokumen yang rusak tersebut.
3. Klik panah kecil yang ada di sisi kanan tombol "Open"
4. Pada menu drop down yang terbuka, pilih "Open and Repair"
Yah..selesai dhe. Silahkan cek kembali file tersebut, Memang tidak semua teks bisa di-recovery, tapi setidaknya anda tidak perlu menulis ulang semua naskah yang telah dibuat.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar